HARIAN MERAPI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap enam warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal saat bekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (29/10), menyebut penindakan keenam WN Tiongkok tersebut merupakan bagian upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di provinsi ini.
"Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan," ujar Tedy dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah DIY.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam WN Tiongkok berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima orang di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, mereka diketahui menjalankan kegiatan rutin di kantor, sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal.
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY (31) memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai, yakni kantor berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Kapolda Lampung
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia)," kata Sefta. *