HARIAN MERAPI - Pemerintah mengumumkan bahwa sampai pertengahan tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memastikan ada suntikan dana Rp20 triliun untuk operasional.
Tambahan Rp20 triliun itu, kata Menkeu Purbaya setidaknya bisa mengerem iuran BPJS Kesehatan agar tidak naik sampai kondisi ekonomi di tengah masyarakat pulih.
“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media pada di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.
Aggaran Bukan untuk Menutup Tunggakan Peserta
Kucuran anggaran Rp20 triliun itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan di tahun 2026.
“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikitlah. Jadi kita kasih segitu,” tambahnya.
Baca Juga: Whoosh Terjebak Utang Jumbo, Ini Bocoran Negosiasi Danantara ke China
Purbaya kembali menegaskan bahwa dana Rp20 triliun bukan untuk penghapusan tunggakan peserta, tetapi untuk menarik kembali masyarakat masuk ke dalam sistem BPJS.
“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” sambungnya.
Kenaikan Iuran BPJS Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Akan Menindak Tegas 2 Oknum ASN yang Diduga Selingkuh dan Nikah Siri
Terkait kenaikan iuran peserta BPJS, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian menjadi pertimbangan penting