Penanganan bersifat kedaruratan, Pemkab Sukoharjo bantu BPJS Kesehatan warga kurang mampu terdampak dinonaktifkan pusat

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 07:02 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo siap membantu warga terdampak penonaktifan BPJS kesehatan oleh pemerintah pusat.

Penanganan dilakukan bersifat kedaruratan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui APBD Sukoharjo.

Sedangkan untuk pengaktifan BPJS kesehatan secara reguler tetap dilakukan sesuai aturan berlaku dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Iran dan Israel sepakati gencatan senjata penuh kata Presiden AS Donald Trump

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin, Selasa. (24/6/2025) mengatakan, penonaktifan kepesertaan warga dalam program BPJS kesehatan sepenuhnya dilakukan pemerintah dan menjadi kewenangan pusat.

Penonaktifan dilakukan terhadap peserta BPJS kesehatan dari kelas penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN).

Pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan warga dalam program BPJS kesehatan karena tidak terdata dalam DTSEN. Selain itu juga dianggap sudah memiliki tingkat ekonomi mampu.

Pemkab Sukoharjo terkait kebijakan pemerintah tersebut menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Namun demikian, Pemkab Sukoharjo memiliki kebijakan daerah yang dijalankan untuk membantu warga.

Baca Juga: Pastikan semua anak ber sekolah Bupati Sukoharjo pantau SPMB SMP Online 2025/2026

"Pemkab Sukoharjo membantu warga apabila terdampak penonaktifan BPJS kesehatan dalam program PBI JKN dari pusat. Bantuan penanganan kesehatan dilakukan bersifat kedaruratan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui APBD Sukoharjo," ujarnya.

Suparmin menjelaskan, apabila ada warga kurang mampu yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan pemerintah pusat kemudian mengalami sakit atau gangguan kesehatan dan segera harus mendapat tindakan medis dari dokter seperti operasi di rumah sakit maka bisa mendapat bantuan dari Pemkab Sukoharjo.

Hal ini dilakukan agar penanganan medis secara darurat bisa tetap dilakukan dengan mendapat bantuan pembiayaan dari Pemkab Sukoharjo.

"Tetap mengacu pada DTSEN atau dulu namanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya penanganan dilakukan bersifat kedaruratan dimana tindakan medis seperti operasi dilakukan oleh dokter. Pemkab Sukoharjo membantu dengan tujuan agar warga kurang mampu tetap bisa mendapat penganan medis dokter. Ada jangka waktu yang sudah ditetapkan untuk pelayanan dan pembiayaan medis tersebut sesuai ketetapan berlaku dari Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.

Baca Juga: Cerita misteri tentang kecelakaan bus wisata yang membawa rombongan siswa SMP

Suparmin menambahkan, terhadap warga yang terdampak penonaktifan BPJS kesehatan dari pemerintah pusat nantinya apabila akan didaftarkan lagi untuk diaktifkan tetap wajib memenuhi ketentuan berlaku dalam DTSEN. Hal ini juga berlaku secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X