20 ribu penerima BPJS PBI di Temanggung dicoret

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:45 WIB
Warga periksa kesehatan  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Warga periksa kesehatan (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 20 ribu warga di Temanggung dicoret dari daftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah. Jumlah itu sekitar seperempat dari daftar BPJS PBI yakni sebesar 80 ribu.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan daftar penerima BPJS PBI di Kabupaten Temanggung kini berjumlah sekitar 60 ribu setelah ada pemotongan 20 ribu.

"Kami belum tahu daftarnya atau listnya. Kami belum tahu By Name by address orang yang dicoret dari daftar penerima BPJS PBI," kata Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kamis (12/6/2025).

Dikatakan dengan dicoretnya warga dari BPJS PBI itu, pada Camat dan Kepala Desa untuk siap-siap sibuk mendapat aduan dari warga. Mereka harus standby 24 jam.

Baca Juga: Tegas cabut izin tambang Raja Ampat, Wakil Ketua DPRD DIY: Suara rakyat suara Prabowo

Dia mencontohkan beberapa hari lalu mendapatkan aduan dari warga terkait dirinya sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima BPJS PBI, hal itu diketahui saat periksa di layanan kesehatan, padahal dia tiap bulan sekali harus rutin berobat.

Dia mengatakan Pemkab Temanggung akan mencermati daftar orang yang dicoret dari BPJS PBI tersebut. Bagi mereka yang tidak layak untuk dicoret pihaknya akan mengajukan keberatan untuk kembali dijadikan penerima BPJS PBI.

"Bagaimana caranya agar warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima untuk tetap mendapatkannya, jadi penerima memang masyarakat yang betul-betul tidak mampu," kata dia.

Dikemukakan di Jawa Tengah sendiri, jumlah warga yang dicoret dari BPJS PBI mencapai 1 juta.

Baca Juga: RKP dan DEMA UIN Suka gelar konggres dan deklarasi refleksi bulan Pancasila

Direktur RSUD Temanggung Tetty Kurniawati mengatakan ada aturan baru di BPJS yang harus diketahui baik oleh Rumah sakit maupun peserta, termasuk adanya pencoretan dari daftar PBI.

"Warga untuk pula bisa mengecek di aplikasi apakah masih sebagai penerima BPJS PBI atau bukan," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya harus mematuhi aturan dari BPJS dalam pelayanan pada pasien. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X