Eks Kades Wonoharjo Diserahkan Kejari Boyolali karena Diduga Lakukan Pungutan Liar Program PTSL

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Petugas Penyidik Pidana Khusus Kejari Boyolali melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti.   (Mulyawan)
Petugas Penyidik Pidana Khusus Kejari Boyolali melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Wonoharjo, Gunadi, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan pungutan biaya tidak wajar pada pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

"Tersangka Gunadi (47) yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wonoharjo periode 2013–2019," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Aqua diduga gunakan sumber air dari sumur bor, BPKN siap panggil Direktur utama PT Tirta Investama

"Ia diduga melakukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut pada tahun 2018," lanjutnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Yogi, saat itu, Gunadi selaku kepala desa mengajukan program PTSL yang awalnya diperuntukkan bagi tanah kas desa.

Namun, sejumlah warga kemudian ikut mendaftarkan tanah milik mereka yang berstatus OO (tanah yang ditempati secara turun-temurun) melalui sekretaris desa, almarhum Tardi.

Tercatat ada 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun dan denda Rp 6 miliar, begini komentar Komnas HAM

Setelah dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat, BPN membagikan sertifikat tersebut kepada warga di Balai Desa Wonoharjo.

Setelah pembagian, warga sepakat memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta per sertifikat, dengan total dana terkumpul Rp 112,5 juta.

Dana tersebut dikoordinasikan oleh almarhum Narto dan diserahkan kepada almarhum Tardi, yang kemudian memberikan sebagian kepada G sebesar Rp 80 juta.

Baca Juga: Ammar Zoni berada di Lapas Nusakambangan, sidang perdana digelar secara daring

"Uang itu disebut digunakan untuk menutupi biaya operasional awal seperti pembelian patok, materai, serta konsumsi bagi petugas pengukur," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X