Tersangka HS disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Waspada tipuan di medsos, ini modusnya
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli dan keterangan dari Tersangka, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Sukoharjo memperoleh fakta bahwa Tersangka HS bersama sama dengan MYN selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo telah diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).
Di mana dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur Percada melakukan kerjasama dengan delapan Perusahaan / CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.
Untuk bisa melakukan koordinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra dimana tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktifitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik ternyata, selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, perusahaan perusahaan / CV tersebut ternyata fiktif dimana pada kenyatannya perusahaan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan Percada untuk kegiatan penyaluran SBA.
Baca Juga: Ada anggapan BBM etanol sebabkan korosi kendaraan, simak penjelasan pakar
Perusahaan Perusahaan tersebut hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah sekolah. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada dan tidak pernah dilakukan oleh Perusahaan penyalur tersebut.
Bahwa dari penyaluran SBA ke sekolah dengan di buat seolah olah ada kerjasama antara Percada dengan perusahaan penyalur tersebut menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan Percada namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku Koordinator penyalur fiktif.
Bahwa dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MYN, Percada Kabupaten Sukoharjo mengalami kerugian sejumlah Rp 10.646.856.447 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
"Bahwa terhadap Tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print -1722/M.3.34/fd.2/102025 tanggal 21 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan," lanjutnya. (*)