Waspadai konten promosi LGBT untuk anak-anak, ini yang dilakukan Kemkomdigi

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat konferensi pers terkait penanganan konten judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat konferensi pers terkait penanganan konten judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)



HARIAN MERAPI - Hingga saat ini pemerintah melarang penyebaran konten seputar kampanye LGBT.


Berkaitan itulah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan terus mengawasi penyebaran konten yang dimuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk penyedia layanan penyiaran film.


"Ya pastinya semua PSE kita awasi. Apalagi untuk pelindungan anak kita upayakan untuk itu," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis.

Baca Juga: Gempa magnitudo 6,9 guncang Cebu Filipina, korban tewas terus bertambah, ini data terbaru.

Dia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kecaman pengusaha Amerika Serikat Elon Musk terhadap layanan penyiaran film berbayar Netflix. Elon mengajak pengikutnya untuk membatalkan langganan Netflix dan mengecam platform tersebut karena dituding menyiarkan konten pro LGBT kepada anak-anak.

Sebuah kartun Netflix bertajuk "Dead End: Paranormal Park" dituduh mempromosikan LGBT kepada anak-anak. Kartun tersebut mengisahkan seorang remaja gay dan transgender bernama Barney bersama sahabatnya, Norma Khan, seorang gadis biseksual yang juga mengalami autisme.

Ceritanya berfokus pada Barney yang memilih kabur ke sebuah rumah hantu untuk menjauh dari neneknya yang menolak jati dirinya.

Saat ditanya mengenai konten LGBT tersebut, Alexander mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu. Akan tetapi, dia menjelaskan Kemkomdigi akan menindak laporan konten tersebut dengan memanggil PSE terkait untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga: Inilah kaitan antara La Nyalla, Abdul Halim dan Khofifah dalam kasus dana hibah di Jawa Timur menurut KPK

"Karena layanan OTT (Over the Top) ini atau video on demand ini kan agak berbeda dengan PSE yang user-generated content. Jadi tetap kita awasi karena dia posisinya adalah tetap sebagai penyelenggara sistem elektronik," ujar Alexander.

Terdapat dua pendekatan yang dilakukan Kemkomdigi dalam menjaga kepatuhan OTT Video Streaming yaitu berbasis aturan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) jika menyangkut dengan temuan konten bermuatan negatif.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," kata Alexander.

Alexander menjelaskan selain harus terdaftar dalam sistem yang dimiliki pemerintah, sebagai PSE para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tingkatkan kapasitas para pengajar KPAJ, Fakultas Psikologi UMBY kolaborasi dengan Unibos Makassar gelar workshop

Salah satu kewajiban yang tak boleh dilupakan oleh platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X