"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alexander.
Selanjutnya untuk pendekatan kedua yang berkaitan dengan konten, apabila ternyata platform OTT video streaming menghadirkan konten yang dinilai bermuatan negatif maka diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemkomdigi dengan lembaga terkait.
Dalam hal ini, Alexander mengatakan lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang sejauh ini bertanggung jawab untuk melakukan penyensoran maupun mengklasifikasikan film.
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," katanya.*