Awas tayangan LGBT, orang tua tak boleh lengah

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)


MASYARAKAT khususnya warganet heboh menyusul beredarnya tayangan video kartun anak yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di platform YouTube Kids.

Tayangan ini beredar luas di dunia maya, sehingga banyak ditonton masyarakat. Dalam tayangan tersebut digambarkan seorang anak bersama dua orangtuanya, yakni sesama laki-laki dengan balutan warna pelangi.

Bagi anak-anak, mungkin tidak paham tayangan tersebut, namun bagi orang dewasa yang cermat, apalagi di tengah masyarakat Indonesia yang berbudaya, tayangan tersebut janggal. Karena anak tersebut punya ayah dua laki-laki. Diduga kuat ini adalah kampanye kaum LGBT.

Baca Juga: Atasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Pati Beri Piagam Penghargaan Satreskrim Polresta

Padahal, di berbagai negara, terutama Eropa, LGBT telah dilarang, laki-laki tak boleh menikah dengan sesama laki-laki. Begitu pula di Indonesia ada larangan pernikahan sesama jenis. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melayangkan protes kepada YouTube terkait penayangan film kartun yang tidak pantas ditonton anak.

Boleh dibilang, pemerintah kecolongan karena tayangan tersebut telah tersebar luas dan mudah diakses anak-anak melalui kanal YouTube Kids. Sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa berbuat apa-apa karena tayangan itu beredar di media sosial. KPI hanya memiliki kewenangan menindak tayangan di lembaga penyiaran, baik negeri maupun swasta.

Andaikan warganet tidak protes dan gaduh, boleh jadi tidak ada reaksi apapun dari pemerintah. Karena, orang yang tidak cermat pasti tidak mengetahui bahwa tayangan tersebut berbau LGBT.

Baca Juga: Pascasidak Penolakan Proyek Sekolah, Satpol PP Sleman Segara Ambil Keputusan

Beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, meski dalam KUHP tidak ada larangan terhadap eksistensi LGBT, namun perilakunya dilarang di Indonesia.

Kita tidak menutup mata, di Indonesia ada komunitas LGBT yang mereka maunya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Bahkan, mereka menginginkan agar dilegalkan perkawinan sesama jenis seperti beberapa negara penganut LGBT. Namun pemerintah tegas melarang perilaku LGBT dan itu tak bisa ditawar.

Menghadapi hal demikian, peran masyarakat sangat penting guna membendung aksi LGBT di Indonesia. Segala bentuk kampanye LGBT harus dilarang di Indonesia karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Disambut hangat, Prabowo dan Erick Thohir kompak hadiri kegiatan Bimtek dan HUT ke-25 PAN

Masyarakat tak perlu main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sebagai manusia, LGBT berhak hidup di Indonesia, namun tak boleh menyebarkan perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma sosial dan keagamaan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X