MASYARAKAT khususnya warganet heboh menyusul beredarnya tayangan video kartun anak yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di platform YouTube Kids.
Tayangan ini beredar luas di dunia maya, sehingga banyak ditonton masyarakat. Dalam tayangan tersebut digambarkan seorang anak bersama dua orangtuanya, yakni sesama laki-laki dengan balutan warna pelangi.
Bagi anak-anak, mungkin tidak paham tayangan tersebut, namun bagi orang dewasa yang cermat, apalagi di tengah masyarakat Indonesia yang berbudaya, tayangan tersebut janggal. Karena anak tersebut punya ayah dua laki-laki. Diduga kuat ini adalah kampanye kaum LGBT.
Baca Juga: Atasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Pati Beri Piagam Penghargaan Satreskrim Polresta
Padahal, di berbagai negara, terutama Eropa, LGBT telah dilarang, laki-laki tak boleh menikah dengan sesama laki-laki. Begitu pula di Indonesia ada larangan pernikahan sesama jenis. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melayangkan protes kepada YouTube terkait penayangan film kartun yang tidak pantas ditonton anak.
Boleh dibilang, pemerintah kecolongan karena tayangan tersebut telah tersebar luas dan mudah diakses anak-anak melalui kanal YouTube Kids. Sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa berbuat apa-apa karena tayangan itu beredar di media sosial. KPI hanya memiliki kewenangan menindak tayangan di lembaga penyiaran, baik negeri maupun swasta.
Andaikan warganet tidak protes dan gaduh, boleh jadi tidak ada reaksi apapun dari pemerintah. Karena, orang yang tidak cermat pasti tidak mengetahui bahwa tayangan tersebut berbau LGBT.
Baca Juga: Pascasidak Penolakan Proyek Sekolah, Satpol PP Sleman Segara Ambil Keputusan
Beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, meski dalam KUHP tidak ada larangan terhadap eksistensi LGBT, namun perilakunya dilarang di Indonesia.
Kita tidak menutup mata, di Indonesia ada komunitas LGBT yang mereka maunya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Bahkan, mereka menginginkan agar dilegalkan perkawinan sesama jenis seperti beberapa negara penganut LGBT. Namun pemerintah tegas melarang perilaku LGBT dan itu tak bisa ditawar.
Menghadapi hal demikian, peran masyarakat sangat penting guna membendung aksi LGBT di Indonesia. Segala bentuk kampanye LGBT harus dilarang di Indonesia karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Disambut hangat, Prabowo dan Erick Thohir kompak hadiri kegiatan Bimtek dan HUT ke-25 PAN
Masyarakat tak perlu main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sebagai manusia, LGBT berhak hidup di Indonesia, namun tak boleh menyebarkan perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma sosial dan keagamaan. (Hudono)