Dalam pernyataannya, Andreas menyoroti adanya perbedaan yang cukup serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya dan temuan pihak keluarga.
Politisi PDIP itu menilai, kesimpulan kepolisian yang menyebut tidak adanya tindak pidana belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait kematian Arya Daru.
“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujar Andreas.
Atas dasar itu, Komisi XIII DPR RI meminta agar aparat penegak hukum kembali membuka berkas perkara.
Baca Juga: Satu Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY Diamankan
Langkah tersebut dianggap penting untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang masih menyisakan misteri ini.
Dorongan Lakukan Ekshumasi
Tidak hanya kepada Kemlu, Andreas juga menegaskan perlunya peran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mendorong penyelidikan ulang kasus ini.
Andreas meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.
“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” tutur Andreas.
Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dipandang sebagai upaya krusial untuk mengungkap fakta-fakta medis yang belum terungkap sebelumnya.
Menurut DPR, langkah ini sekaligus dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan keluarga korban.
Harapan Keluarga dan Transparansi Publik