Andreas menekankan, desakan yang disampaikan Komisi XIII DPR RI bukan hanya semata-mata demi kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga mendiang Arya Daru.
Ia menilai, keluarga berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian sang diplomat, sehingga tidak lagi diliputi tanda tanya.
Adapun tuntutan ekshumasi dan investigasi independen diharapkan dapat mempercepat terwujudnya transparansi publik terkait kasus ini.
Menurut Andreas, kejelasan hasil penyelidikan nantinya akan menghindarkan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. *