Untuk reklame perseorangan yang berdiri di tanah pribadi terkena pajak reklame, tetapi tidak terkena retribusi sewa tanah atau pemakaian aset kekayaan daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat dijelaskan dengan adanya penyesuaian objek dan tarif retribusi, tidak berpengaruh besar terhadap proyeksi pendapatan asli daerah.
Berdasarkan hasil kajian, penyesuaian tarif pajak dan retribusi dalam Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil. Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi terhadap perubahan tarif pajak dan retribusi.
"Jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Kebangkitan Nasional, saya sampaikan penjelasan sebagai berikut Faktor penyebab piutang pajak belum terselesaikan karena Gagal Bayar/Kebangkrutan, Wajib Pajak tidak ditemukan; dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia," katanya. (*)