Perubahan Perda Pajak, Bupati Sukoharjo sampaikan jawaban Pandum Fraksi DPRD

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB
 Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan jawaban Pandum Fraksi DPRD saat rapat paripurna.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan jawaban Pandum Fraksi DPRD saat rapat paripurna. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Untuk reklame perseorangan yang berdiri di tanah pribadi terkena pajak reklame, tetapi tidak terkena retribusi sewa tanah atau pemakaian aset kekayaan daerah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat dijelaskan dengan adanya penyesuaian objek dan tarif retribusi, tidak berpengaruh besar terhadap proyeksi pendapatan asli daerah.

Berdasarkan hasil kajian, penyesuaian tarif pajak dan retribusi dalam Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil. Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi terhadap perubahan tarif pajak dan retribusi.

"Jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Kebangkitan Nasional, saya sampaikan penjelasan sebagai berikut Faktor penyebab piutang pajak belum terselesaikan karena Gagal Bayar/Kebangkrutan, Wajib Pajak tidak ditemukan; dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia," katanya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X