HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo sampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) Fraksi DPRD Sukoharjo terhadap nota pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (29/9/2025). Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Hadir Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Etik Suryani menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyatakan bahwa mekanisme peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Terkait data indeks harga dan daya beli lokal sudah tersedia di Badan Pusat Statistik.
Bentuk pengawasan DPRD terhadap Peraturan Bupati yaitu dengan meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan Peraturan Bupati yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam penambahan rincian objek retribusi terutama pemanfaatan aset daerah sudah dilakukan kajian sosial.
Strategi pemerintah daerah agar pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar pajak tidak berubah menjadi kriminalisasi yaitu dengan melakukan perhitungan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan dan disertai dengan bukti yang lengkap dan benar.
Zona Nilai Tanah di Kabupaten Sukoharjo secara umum lebih rendah dari nilai pasar. Dalam pengajuan BPHTB, wajib pajak sering mengajukan harga atau nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai pasar sehingga dilakukan verifikasi untuk mendapatkan harga riil.
"Insentif atau keringanan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema pembebasan BPHTB dan retribusi PBG," ujarnya.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Bupati sampaikan penjelasan sebagai berikut, dalam Raperda ini sudah memberikan kelonggaran kepada UMKM atau pedagang kecil yaitu pengecualian dari objek PBJT atas makanan/minuman untuk peredaran usaha tidak melebihi Rp 7.500.000,00.
Baca Juga: Ini yang belum banyak diketahui masyarakat, nasi harus segera dipindah usai matang, simak alasannya
Bentuk perlindungan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Langkah yang diambil Pemerintah Daerah untuk mengatasi piutang pajak diantaranya, Inventarisasi data Piutang, Verifikasi data piutang yang tidak valid, Penagihan piutang secara berkala dan Kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penagihan.
"Jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Golongan Karya, saya sampaikan penjelasan sebagai berikut dasar penentuan besaran pajak PBB berdasarkan Zona Nilai Tanah, dimana dalam 1 blok wilayah dapat terdiri dari beberapa zona dengan nilai yang berbeda," ujarnya.
Untuk perhitungan besaran pajak reklame, memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.