HARIAN MERAPI - Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pihak kepolisian Polresta Yogyakarta yang berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan terhadap sejumlah Pos Polisi Lalulintas (Pospollantas) baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman, Kamis 4 September 2025 lalu.
"Meski terkesan lamban pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pengerusakan terhadap sejumlah Pospollantas tersebut," ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
"Karena seharusnya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku karena sudah ada rekaman video pengawas atau CCTV," lanjutnya.
Baca Juga: Dalami data ibadah haji di BPH, KPK periksa Kapusdatin Moh. Hasan Afandi
Disebutkan, peristiwa pengerusakan terhadap sejumlah Pos Polisi itu Kamis 4 September 2025 pagi.
Seharusnya polisi dapat menangkap pelaku hari itu juga dan bisa rilis pada hari berikutnya yakni Jumat 5 September 2025.
Terkait dengan motif yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni ikut-ikutan karena melihat medsos terkait perusakan terhadap sejumlah kantor polisi perlu didalami lagi apakah hanya berhenti pada dua pelaku atau pihak (dalang) yang menyuruh melakukan untuk merusak sejumlah Pospollantas dengan melemparkan bom molotov dan batu karena waktunya hampir bersamaan dilakukan hanya dua orang.
Baca Juga: Dua Pemuda Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Diamankan Polresta Yogyakarta, Ini Kronologinya
Padahal jarak antara Pos Polisi satu dengan yang lainnya cukup jauh kecuali pengerusakan terhadap satu Pospollantas itu dilakukan satu pelaku.
"Ini yang perlu didalami oleh pihak kepolisian," pungkasnya. *