Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat untuk mengurangi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat serta meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Awas, pemabuk di jalan, aparat harus tegas
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nomor: S/300.2.3/297/2025, tertanggal 22 Agustus 2025. Perihal Dukungan Percepatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Yang menginstruksikan untuk Pertama, mendorong percepatan Pembentukan Destana. Kedua, Kepala Desa mengalokasikan dana desa khusus untuk kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai kewenangan desa.
Ketiga, Lurah mengalokasikan dana kelurahan khusus untuk kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan pada Pasal 5 ayat (2) huruf f dijelaskan lebih lanjut pada pasal 6 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e tentang penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sesuai kewenangan lurah.
Keempat, mendorong pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana (kencana) sesuai SE Mendagri Nomor 300.1.7/4106/BAK tentang Fasilitasi Percepatan Pencapaian SPM Sub Urusan Bencana di Wilayah Kecamatan.
Baca Juga: Tersebar di 38 desa, BBWSBS bantu rehab jaringan irigasi tingkat usaha tani 54 titik di Sukoharjo
Terkait hal ini kami sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor: 300.2/308/I/2025, tanggal 30 Januari 2025. Tentang Percepatan Pembentukan Destana di Wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dan sampai saat ini baru sebagian kecil yang menindaklanjuti surat tersebut, dari 167 desa/kelurahan baru sekitar 40-an desa yang sudah membentuk relawan dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada peningkatan ketangguhan desa/masyarakat dalam menghadapi bencana.
Kabupaten Sukoharjo menyadari bahwa bencana alam dan tantangan yang dihadapi semakin kompleks dan tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama, kolaborasi yang solid, serta kesiapsiagaan dari seluruh lapisan masyarakat.
Pembentukan Desa Tangguh Bencana adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat bencana.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen penuh dalam mewujudkan desa-desa di Kabupaten Sukoharjo menjadi desa yang tangguh dan siap menghadapi berbagai ancaman bencana. Penguatan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) menjadi fondasi penting dalam memperkuat jaringan koordinasi dan respons cepat di tingkat kecamatan," ujarnya.
Kepada para kepala desa dan jajarannya, Bupati berpesan agar mampu mengintegrasikan program Destana ke dalam rencana pembangunan desa dan terus meningkatkan literasi serta kapasitas masyarakat agar sadar dan mampu menghadapi risiko bencana.
Akhir kata, mari kita tingkatkan sinergi, komitmen, dan kerja keras bersama demi terciptanya Kabupaten Sukoharjo yang aman, tangguh, dan berketahanan terhadap bencana. (*)