Input data I-MUT, BKPSDM Sukoharjo tunggu Pertek BKN pengisian jabatan Eselon 2

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik.  (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik. (Wahyu imam ibadi)

Inspektur Sukoharjo juga kosong setelah pejabat sebelumnya Abdul Haris Widodo dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo.

Posisinya akan diisi Plt Inspektur Suyadi Widodo yang sebelumnya menjaga Sekretaris Inspektorat.

Satu posisi jabatan yang kosong yakni staf ahli setelah Endang Tien Maryuni dilantik menjadi Kepala Dinas Pangan Sukoharjo. Kekosongan tersebut dikatakan Sumini akan segera dilakukan pengisian oleh pejabat sementara.

Baca Juga: Inilah saksi bisu bekas unjuk rasa di beberapa titik di wilayah Jakarta, penuh coretan dan kerusakan

"Ada empat posisi jabatan yang kosong. Untuk pengisian pejabat sementara sudah dilakukan. Sedangkan pengisian pejabat definitif tetap masih menunggu proses dan izin dari pusat," lanjutnya.

Sumini menambahakan, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena pejabat lama pensiun dan pergeseran jabatan. Hal itu wajar dalam kondisi di jajaran pemerintahan.

"Pegawai tetap memiliki masa kerja hingga pensiun. Setelahnya posisi jabatan yang ditinggalkan kosong dan dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, posisi jabatan yang diisi sebelumnya sebagai Inspektur Sukoharjo saat ini kosong. Namun nantinya tetap akan dilakukan pengisian pejabat sementara.

"Untuk inspektur yang kosong setelah saya dilantik Sekda Sukoharjo nantinya tetap akan diisi pejabat sementara," ujarnya.

Haris menjelaskan, pengisian pejabat meski sifatnya hanya sementara tetap dilakukan untuk pelaksanan roda organisasi kerja di kantor pemerintahan. Terpenting juga terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk pengisian pejabat definitif memang harus menunggu teknis dan izin pusat. Sedangkan pejabat sementara bisa dilakukan daerah dan segera untuk keberlanjutan kerja di perangkat daerah," lanjutnya. (*)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X