Program Ngopeni Akhu, Pemkab Sukoharjo Terima Penghargaan Smart City

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima penghargaan Smart City.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima penghargaan Smart City. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menerima penghargaan Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) Republik Indonesia.

Prestasi tingkat nasional tersebut didapat setelah Kabupaten Sukoharjo dinilai berhasil meningkatkan fasilitas penyandang disabilitas melalui program unggulan Ngopeni Akhu atau Monggo Peduli Anak Berkebutuhan Khusus.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo Suyamto, Rabu (27/8/2025) mengatakan, penghargaan sudah diterima secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam acara yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca Juga: Tukang becak di Yogya meninggal di atas becak, ini penyebabnya....

Penghargaan yang diterima merupakan tingkat nasional dan sebelum diserahkan telah lebih dahulu dilakukan tahapan penilaian.

Smart City merupakan program pemerintah pusat yang telah berjalan sejak tahun 2017.

Pemkab Sukoharjo telah bergabung dalam program Smart City sejak tahun 2018 atau satu tahun setelan diluncurkan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat awalnya menargetkan Smart City hanya untuk 100 kabupaten dan kota se Indonesia.

Baca Juga: KPK Selesai Periksa Bupati Pati Sudewo Sebagai Saksi Kasus DJKA

Dalam perjalanannya jumlah kabupaten dan kota yang ikut Smart City terus bertambah dan melebihi target.

Dalam prosesnya, pemerintah pusat selalu melakukan dua kali assesmen setiap tahun.

Tahapan tersebut berupa evaluasi kesesuaian rekomendasi tahap sebelumnya dan tahap penilaian perkembangan penerapan Smart City.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar Guna Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Ada enam dimensi dalam penerapan Smart City. Salah satunya yakni Smart Governance yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X