Netanyahu abaikan perundingan dan gencatan senjata, perintahkan Israel segera duduki Gaza

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Arsip foto - Seorang anak duduk termenung diantara puing-puing bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina (29/1/2025).  (ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama)
Arsip foto - Seorang anak duduk termenung diantara puing-puing bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina (29/1/2025). (ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama)

Sejak Selasa malam, mereka juga beroperasi di Jabalia, Gaza utara, sebagai persiapan sebelum serangan besar-besaran.

Stasiun TV Israel itu menambahkan bahwa Divisi ke-98 akan kembali dikerahkan ke Jalur Gaza, sehingga total ada lima divisi yang akan terlibat dalam Operasi Gideon’s Chariots 2.

Disebutkan pula, pertemuan Kabinet Keamanan pada Kamis akan memutuskan apakah melanjutkan perundingan atau melancarkan operasi militer penuh untuk menduduki Kota Gaza.

Pernyataan Netanyahu dan rencana operasi militer itu muncul ketika para perunding dari Mesir, Qatar, dan AS terus berupaya menengahi gencatan senjata dan pertukaran tahanan setelah Israel menerima usulan baru yang disetujui Hamas pada Senin.

Baca Juga: DIY Segera Miliki Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Usulan, yang belum direspons Israel lebih dari 48 jam itu, mencakup proses mencapai kesepakatan komprehensif untuk mengakhiri perang.

Proses tersebut dimulai dengan gencatan senjata 60 hari, pertukaran sejumlah tahanan, penempatan ulang pasukan Israel di Jalur Gaza, serta peningkatan bantuan kemanusiaan.

Namun, Netanyahu pada Selasa menegaskan bahwa "kebijakan Israel tidak berubah; Israel menuntut pembebasan 50 sandera semuanya."

Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 62.100 warga Palestina di Jalur Gaza. Agresi militer itu menghancurkan wilayah kantong tersebut yang kini dilanda bencana kelaparan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Izin Tambang Komoditas Strategis

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah Palestina itu.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X