Bahkan gaji terhadap 30 karyawan tak dibayarkan sehingga menimbulkan gelombang protes.
Atas persoalan yang terjadi, korban sempat meminta pelaku untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Namun tersangka menolak sehingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara Khoirul Ariwafa SH selaku penasihat tersangka membantah semua tuduhan yang dilakukan korban.
Kasus tersebut sebenarnya muncul dari kebutuhan dana korban sebesar Rp 2 miliar untuk kebutuhan pribadi.
Dikarenakan tidak memiliki uang maka tersangka dengan suka rela membantu dengan mengajukan pinjaman bank senilai Rp500 juta.
“Selama ini tidak ada jual beli perusahaan namun permasalahannya hanya perubahan kepengurusan untuk memudahkan pencairan pinjaman," tegasnya.*