HARIAN MERAPI - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka YAM warga Sleman berikut barang bukti kasus penipuan kerja sama usaha konveksi dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Setelah dilimpahkan tersangka menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Setelah berkas lengkap, sesuai petunjuk jaksa kami lakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara. Sehingga saat ini kewenangan penanganan perkara ada di kejaksaan," ujar Penyidik Polres Bantul, Aipda Hartono kepada wartawan, kemarin.
Diakui, proses perkara ini memakan waktu lama karena penyidik harus berhati-hati dan cermat dalam melakukan pembuktian perbuatan tersangka.
Karena penanganan kasus tersebut lebih rumit dan berbeda bisa tersangka tertangkap tangan.
Untuk itu penyidik Polres Bantul perlu mengumpulkan alat bukti yang mendukung perbuatan tersangka.
Selain itu penyidik juga harus memeriksa para saksi, termasuk meminta izin MKN ke pihak notaris saat pemeriksaan dokumen yang dibuat notaris.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan korban, Abi Husni pada akhir Mei 2023.
Pelapor atau korban mengaku dirugikan setelah tersangka membeli perusahaan miliknya dengan nilai kesepakatan harga Rp 2 miliar.
Sebagai tanda jadi, pihak tersangka memberikan uang muka Rp 50 juta lalu meminta korban membujuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan kredit perbankan tetapi tak pernah ada.
Setelah akta perusahaan beralih dan tersangka menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan berpindah tangan.
Baca Juga: Cerita misteri ada pohon berdarah saat mendaki Gunung Merbabu
Omzet usaha masuk ke rekening tersangka.