"Aspirasi warga sudah ditampung melalui DPRD Pati. Proses pembahasan tengah berjalan dan hasilnya akan diketahui dalam waktu 60 hari," ujarnya.
Mantan Kapolda Jateng ini mengingatkan peristiwa di Pati, bermula dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Baca Juga: Inilah Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI, dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara
Pemprov hanya memfasilitasi, mengoreksi, dan memverifikasi kebijakan tersebut.
Hasil verifikasi merekomendasikan tiga poin. Yakni menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kajian, tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikan kemampuan daerah.
"Namun kajian belum tuntas hingga kebijakan PBB akhirnya dicabut. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," kata Ahmad Luthfi.
Koordinator presidium LSM Dewan Kota, Drs Pramudya mengungkap beredarnya flyer di sosmed, berisi ucapan selamat kepada Risma Ardi Candra.
Praktisi hukum, Maskuri Alfati SH MH menyatakan bahwa Komnas HAM RI mengirimkan tim ke Pati untuk memeriksa prosedur pengamanan aksi unjuk asa, Rabu lalu.
Baca Juga: Tragedi Watu Togok jangan lagi terulang
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pihaknya ingin mengetahui jumlah kekuatan pengamanan serta cara penerapannya di lapangan.
Pramono menyebut pihak kepolisian telah memberikan penjelasan lengkap, termasuk perbantuan dari TNI, Damkar, dan tenaga kesehatan setempat.
Menurutnya, langkah peringatan sebelum tindakan sudah dilakukan meskipun kalah terdengar dibanding suara massa yang berorasi.
Sebuah sumber yang layak dipercaya menjelaskan jumlah pengamanan aksi yang diikuti puluhan ribu peserta demo di Pati, Rabu lalu.
Yakni sebanyak 2781 personil. Sedangkan kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi sudah pula menengok korban imbas semprotan gas air mata.(*)