Program kegiatan apa saja yang menjadi skala prioritas untuk mengimplementasikan visi misi program kepala daerah serta program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Sukoharjo yang maju, adil dan bermartabat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rapat paripurna sebelumnya mengatakan, pokok-pokok materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025.\
Terdiri dari Pendapatan Daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp11.534.460.709,00 atau naik 0,54%. Kenaikan Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah secara umum bertambah sebesar Rp6.646.341.709,00 atau naik sebesar 1,18%.
Baca Juga: Bantuan SPM dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar sasar warga rentan sosial
Selanjutnya Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp11.620.881.000 atau turun 0,79% karena penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah bertambah sebesar Rp16.509.000.000,00 atau naik sebesar 15,64%, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/398/2025, tanggal 19 Maret 2025 perihal Penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Transfer APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/14/2025 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. (*)