Mbak Ita Sebut Seluruh Camat di Semarang Seharusnya juga Tersangka

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X