Baca Juga: Penyanyi cilik asal Malang, Vanya Wijaya, rilis 6 lagu inspiratif lewat mini album 'Pejuang Tangguh'
"Untuk inspektur yang kosong setelah saya dilantik Sekda Sukoharjo nantinya tetap akan diisi pejabat sementara," ujarnya.
Haris menjelaskan, pengisian pejabat meski sifatnya hanya sementara tetap dilakukan untuk pelaksanan roda organisasi kerja di kantor pemerintahan. Terpenting juga terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk pengisian pejabat definitif memang harus menunggu teknis dan izin pusat. Sedangkan pejabat sementara bisa dilakukan daerah dan segera untuk keberlanjutan kerja di perangkat daerah," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, ada beberapa posisi jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang kosong. Tapi pengisian akan dilakukan nanti menunggu kesiapan teknis dan izin pusat.
"Itu nanti dulu. Sekarang pelantikan Sekda Sukoharjo dulu," ujarnya. (*)