HARIAN MERAPI - Empat jabatan kosong dan diisi pejabat sementara sambil menunggu pengisian definitif. Pemkab Sukoharjo memastikan, meski kosong namun sistem kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, Senin (4/8/2025) mengatakan, sekarang ada empat posisi jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo kosong.
Namun tiga posisi jabatan sudah diisi pejabat sementara. Sedangkan satu posisi jabatan tetap dibiarkan kosong karena pejabat sebelumnya baru saja dilantik mengisi jabatan lain pada Senin (4/8).
Berdasarkan data BKPSDM Sukoharjo diketahui untuk posisi jabatan yang kosong yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo, Inspektur Sukoharjo dan staf ahli.
Baca Juga: Inilah terapi untuk identifikasi terjadinya gangguan gelombang otak
Posisi jabatan di Kepala DPPKBP3A Sukoharjo diisi Pelaksana Tugas (Plt) diampu Sumini, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo diisi Roni Wicaksono yang merangkap staf ahli.
Inspektur Sukoharjo juga kosong setelah pejabat sebelumnya Abdul Haris Widodo dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo. Posisinya akan diisi Plt Inspektur Suyadi Widodo yang sebelumnya menjaga Sekretaris Inspektorat.
Satu posisi jabatan yang kosong yakni staf ahli setelah Endang Tien Maryuni dilantik menjadi Kepala Dinas Pangan Sukoharjo. Kekosongan tersebut dikatakan Sumini akan segera dilakukan pengisian oleh pejabat sementara.
"Ada empat posisi jabatan yang kosong. Untuk pengisian pejabat sementara sudah dilakukan. Sedangkan pengisian pejabat definitif tetap masih menunggu proses dan izin dari pusat," ujarnya.
Baca Juga: Inilah ajaran Islam tentang pentingnya menjaga kesehatan, simak nasihat Menag
Sumini menjelaskan, proses pengisian pejabat kosong Pemkab Sukoharjo tetap akan diproses. Tapi sebelum dilaksanakan harus mendapat izin lebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tahap selanjutnya setelah ada izin baru kita membuka informasi penerimaan pengisian posisi jabatan yang kosong tersebut," lanjutnya.
Sumini menambahakan, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena pejabat lama pensiun dan pergeseran jabatan. Hal itu wajar dalam kondisi di jajaran pemerintahan.
"Pegawai tetap memiliki masa kerja hingga pensiun. Setelahnya posisi jabatan yang ditinggalkan kosong dan dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, posisi jabatan yang diisi sebelumnya sebagai Inspektur Sukoharjo saat ini kosong. Namun nantinya tetap akan dilakukan pengisian pejabat sementara.