Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Sementara pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
"Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang," katanya.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. *