Hak karyawan tujuh perusahaan di Karanganyar diangsur tak memadai, Serikat Pekerja mengadu ke Dewan

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 07:10 WIB
Rapat dengar pendapat masalah industrial (Foto: Abdul Alim)
Rapat dengar pendapat masalah industrial (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pembayaran hak karyawan tujuh perusahaan di Karanganyar belum beres. Meski pengadilan memenangkan para pekerja, namun eksekusinya terkendala tarik ulur kepentingan.

Berbagai persoalan kepentingan itu terkuak di rapat dengar pendapat pihak karyawan dan perusahaan yang difasilitasi Komisi B DPRD Karanganyar di gedung dewan, Kamis (25/7/2025).

Sebanyak 150-an pekerja kesulitan menagih haknya kepada perusahaan. Padahal pengadilan di tingkat Mahkamah Agung sudah memvonis perusahaan membayarkan hak karyawan.

Baca Juga: Tips biar anak tidak kencanduan screen time, terutama saat makan, simak penjelasan dokter

Perwakilan pekerja sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno menyampaikan, hak masing-masing pekerja bervariasi.

Mulai Rp7 juta sampai belasan juta rupiah. Itu merupakan pembayaran gaji, pesangon, THR dan sebagainya.

Langkah mediasi bipartid sampai mengadukan ke pengadilan ternyata tak cukup membuat masalah industrial berkesudahan.

"Ada tujuh perusahaan yang seharusnya melaksanakan putusan incraht pengadilan sampai ke tingkat MA. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Tidak hanya tenaga dan pikiran, TNI ikut sumbangkan darah pada TMMD Reguler ke-125 di lereng Gunung Sumbing

Rapat dengar pendapat itu dihadiri pekerja dan utusan perusahaan. Namun hanya lima perusahaan yang hadir. Danang meragukan alasan perusahaan tak punya uang membayar hak karyawan.

Alasan keuangan seret usai pandemi Covid-19 dibantahnya karena produksi di pabrik terus berjalan.

Bahkan mereka yang dirumahkan diganti personal. Kecurangan perusahaan terlihat saat manajemen menyalahi putusan pengadilan dengan sembunyi-sembunyi membayar hak pegawai namun tak sesuai hitungan.

"Ada yang menemui mereka dan membayar tak sesuai putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi di Rumah Selingkuhan, Propam Turun Tangan

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati mengatakan terdapat progres penyelesaian di rapat dengar pendapat kedua ini. Pihak perusahaan bersedia mengangsur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X