HARIAN MERAPI - Pembayaran hak karyawan tujuh perusahaan di Karanganyar belum beres. Meski pengadilan memenangkan para pekerja, namun eksekusinya terkendala tarik ulur kepentingan.
Berbagai persoalan kepentingan itu terkuak di rapat dengar pendapat pihak karyawan dan perusahaan yang difasilitasi Komisi B DPRD Karanganyar di gedung dewan, Kamis (25/7/2025).
Sebanyak 150-an pekerja kesulitan menagih haknya kepada perusahaan. Padahal pengadilan di tingkat Mahkamah Agung sudah memvonis perusahaan membayarkan hak karyawan.
Baca Juga: Tips biar anak tidak kencanduan screen time, terutama saat makan, simak penjelasan dokter
Perwakilan pekerja sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno menyampaikan, hak masing-masing pekerja bervariasi.
Mulai Rp7 juta sampai belasan juta rupiah. Itu merupakan pembayaran gaji, pesangon, THR dan sebagainya.
Langkah mediasi bipartid sampai mengadukan ke pengadilan ternyata tak cukup membuat masalah industrial berkesudahan.
"Ada tujuh perusahaan yang seharusnya melaksanakan putusan incraht pengadilan sampai ke tingkat MA. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," katanya.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri pekerja dan utusan perusahaan. Namun hanya lima perusahaan yang hadir. Danang meragukan alasan perusahaan tak punya uang membayar hak karyawan.
Alasan keuangan seret usai pandemi Covid-19 dibantahnya karena produksi di pabrik terus berjalan.
Bahkan mereka yang dirumahkan diganti personal. Kecurangan perusahaan terlihat saat manajemen menyalahi putusan pengadilan dengan sembunyi-sembunyi membayar hak pegawai namun tak sesuai hitungan.
"Ada yang menemui mereka dan membayar tak sesuai putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi di Rumah Selingkuhan, Propam Turun Tangan
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati mengatakan terdapat progres penyelesaian di rapat dengar pendapat kedua ini. Pihak perusahaan bersedia mengangsur.