ITF Bawuran yang dibangun salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Bantul tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan program Bantul Bersih Sampah 2025, setelah sebelumnya juga dibangun TPST di beberapa lokasi.
Dengan demikian, Pemkab Bantul menargetkan pada tahun 2025 ini, persoalan sampah di Bantul harus selesai dengan cara diolah di TPST tingkat kabupaten untuk sampah secara umum dan TPST tingkat kelurahan untuk sampah yang dihasilkan dari kelurahan.
Seperti sampah-sampah yang masuk ke ITF Bawuran tersebut dipilah melalui alat yang disebut transfer conveyor, yang kemudian residu yang keluar dari mesin tersebut dibakar dengan peralatan teknologi yang disebut inseminator.
Data di Pemkab Bantul menunjukkan kapasitas ITF Bawuran diperkirakan dapat menangani hingga sebanyak 300 ton sampah per hari. Kapasitas pengolahan sampah itu akan dioptimalkan melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di DIY.
Pemilahan
Tempat pengolahan sampah di Bantul, salah satunya pusat karbonasi ITF Bawuran tersebut, selama ini masih menerima kiriman sampah dalam kondisi basah, sehingga perlu pemilahan sampah dari rumah tangga.
Karena sampah yang masuk ITF dalam kondisi basah, maka proses untuk pengolahan memerlukan waktu untuk mengeringkan terlebih dulu, sehingga ke depan perlu pemilahan sampah sejak dari sumber agar sampah yang masuk ITF lebih mudah pengolahannya.
Oleh karena itu, upaya dalam membudayakan pemilahan sampah sejak dari sumber, sampai kapanpun akan terus disosialisasikan dan ditekankan kepada masyarakat dan rumah tangga.
Hal tersebut perlu ditekankan karena kalau dari sumber sampah tidak mengurangi atau tidak ada pemilahan, maka hal tersebut akan terus menjadi persoalan, karena untuk mengolah sampah itu memerlukan biaya mahal. Biaya akan lebih murah kalau pemilahan itu dilakukan sejak dari rumah tangga.
Sampah liar
Meski telah dibangun sejumlah TPST tingkat kabupaten dan kelurahan, aktivitas pembuangan sampah tidak pada tempatnya masih dijumpai, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta.
Dalam mengatasi hal tersebut pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menerjunkan para personelnya untuk pembersihan sampah liar yang dibuang tidak pada tempatnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.