Lahan di Sukoharjo sudah tersedia, realisasi Sekolah Rakyat tinggal tunggu verifikasi pusat

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 06:43 WIB
ilustrasi sekolah rakyat
ilustrasi sekolah rakyat

Bupati menegaskan, Pemkab Sukoharjo dalam hal ini sebatas membantu menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat.

Sebab pemerintah sebelumnya sudah menerapkan luasan lahan minimal 5 hektar dan berada di tengah kota. Namun melihat kondisi di Kabupaten Sukoharjo syarat lahan tersebut cukup sulit direalisasikan.

"4,5 hektar sudah ada dan mendekati syarat minimal 5 hektar," lanjutnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin, mengatakan, benar sudah mengajukan usulan lahan seluas 4,5 hektar ke pemerintah pusat terkait lokasi pembangunan sekolah rakyat. Tahapan sekarang tinggal menunggu verifikasi dari pusat.

"Syarat minimal pemerintah 5 hektar untuk sekolah rakyat dan ditengah kota. Tapi itu cukup sulit dan yang ada seluas 4,5 hektar sudah mendekati syarat tersebut. Sudah kami ajukan dan tinggal menunggu verifikasi dari pusat," ujarnya.

Suparmin menjelaskan, sekolah rakyat merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah. Pemkab Sukoharjo terkait sekolah rakyat tersebut sedang melakukan persiapan untuk merealisasikannya.

Persiapan dimulai dengan tahapan konsultasi Pemkab Sukoharjo dengan pemerintah pusat.

Hal ini penting sebagai bagian dari kesiapan menjalankan program penyediaan fasilitas pendidikan gratis untuk anak dari keluarga miskin.

Pemkab Sukoharjo juga melakukan persiapan lain dengan mencari lahan untuk lokasi pembangunan sekolah rakyat.

Dalam upaya tersebut pemerintah daerah mengalami kesulitan karena sesuai ketentuan pusat luasan lahan 5 hektar.

Kesulitan dialami karena kebutuhan lahan untuk sekolah rakyat sangat luas. Disisi lain, lahan yang ada sekarang khususnya di tengah kota sesuai syarat pemerintah pusat sudah sangat jarang tersedia di daerah.

Pemkab Sukoharjo melalui Dinsos sebelumnya juga telah mengajukan lahan sebagai lokasi pembangunan sekolah rakyat di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Taruna Yodha di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

Setelah dilakukan pengecekan dan proses ternyata tidak memenuhi persyaratan. Sebab lahan dan bangunan yang diajukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Tempat itu digunakan untuk panti anak. Jadi dengan pertimbangan itu mungkin Pemerintah Provinsi belum bisa melepas untuk dijadikan sekolah rakyat," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo meski mengalami kendala tetap berusaha menjalankan program pemerintah pusat untuk mendirikan sekolah rakyat. Koordinasi dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinsos, Baperida, DPUPR, BPKPAD, bagian hukum dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X