Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.
Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar*