Kejati Jateng tahan tersangka kasus korupsi Plaza Klaten Rp 10,2 miliar, ini kasusnya

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar ditahan Kejati Jateng di Semarang, Senin (23/6/2025).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar ditahan Kejati Jateng di Semarang, Senin (23/6/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.

Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi.

Baca Juga: Retret Gelombang II di kampus IPDN Jatinangor, Wamendagri ungkap banyak Kepala Daerah belum bisa menyesuaikan makan siang dalam durasi dua lagu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X