HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bertindak tegas terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara hingga rp 10,2 miliar.
Tersangkanya adalah DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten .
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pun menahan DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Senin, mengatakan, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
"Ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya.
Menurut dia, pada kurun waktu 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemda itu.
Tersangka DS, lanjut dia, diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).sebagai pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.
"Plaza Klaten kemudian disewakan lagi ke beberapa perusahaan sebagai pihak ketiga," katanya.
Ia menyebut Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan yang berasal dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar