Baca Juga: Pemkab Karanganyar terima kunjungan Direktorat Warisan Budaya untuk bahas Zonasi Kawasan Sangiran
“Agenda ini pada ujungnya bisa membentuk sebuah ruang digital yang lebih sehat. Kami meyakini ketika ruang digitalnya lebih aman dan lebih sehat, maka orang akan terus mencari media yang kredibel,” katanya.
Tidak hanya program yang menyasar ke masyarakat, Kementerian Komdigi juga lewat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan media berupaya menghadirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak untuk tetap menjaga ekosistem berjalan sehat di era digital saat ini.
Salah satu aturan yang disahkan adalah Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.*