Dewan jamin visi misi Bupati Pati masuk RPJMD 2025–2029

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:15 WIB
Kesepakatan Bupati Sudewo dan DPRD Pati bahas perubahan KUA-PPAS serta RPJMD  (Foto: Alwi Alaydrus)
Kesepakatan Bupati Sudewo dan DPRD Pati bahas perubahan KUA-PPAS serta RPJMD (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna, yakni penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025–2029.

Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin SE mengungkapkan jika rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ, tentang pentingnya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.

"Perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang belum stabil, serta Inpres nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp 59,2 miliar" ujarnya.

Baca Juga: Iseng gores mobil, bocah penjual kerupuk dimintai keterangan polisi

Ali Badrudin menegaskan pihaknya akan mendukung penuh proses pembahasan RPJMD, dan memastikan visi-misi kepala daerah tercermin dalam dokumen perencanaan.

Bupati Pati, H Sudewo ST MT mengungkapkan bahwa kondisi global belum stabil, namun perekonomian daerah diprediksi tetap kondusif karena minimnya keterkaitan langsung dengan ekonomi luar negeri.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi peraturan sebelumnya.

Sedang beberapa program prioritas, meliputi rehabilitasi jalan kabupaten rusak berat, peningkatan sistem drainase dan irigasi, pengadaan alat kesehatan untuk RSUD RAA Soewondo, perbaikan pasar dan fasilitas ibadah.

Baca Juga: Pedagang telur dipaksa masuk mobil, perhiasan dirampok

Pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menyinggung soal penyusunan RPJMD 2025–2029, bupati Sudewo mengaku telah mengikuti arahan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 dan mengacu pada Pasal 65 dan 264 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD, telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta RPJMN 2025–2029.

“RPJMD Kabupaten Pati 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan lokal serta bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata bupati Sudewo.

Sayangnya, momen penting rapat paripurna penyusunan arah kebijakan bupati Sudewo dalam membangunan Kabupaten Pati selama lima tahun ke depan tersebut, tidak mendapat respon dari Kominfo dan bagian Humas setda.

Baca Juga: Lokasi penyembelihan hewan kurban Lazismu DIY, dari Mushola At Takwa Moyudan, kantor PWI DIY hingga Masjid Al Ikhlas Rongkop

Terbukti, kedua pihak tersebut enggan mempublish ke ruang FGD, Selasa (10/6).

Hal yang sama, sebelumnya juga terjadi. Yakni saat bupati Sudewo melantik sejumlah pejabat, Kamis (5/6) dan ketika bupati Sudewo merayakan Hari Lebaran Idhul Adha, Jumat (6/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X