Gelapkan 5 sertifikat, terdakwa divonis 10 bulan penjara, ini kasusnya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 09:30 WIB
Tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa usai memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Dok Pengacara Terdakwa )
Tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa usai memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Dok Pengacara Terdakwa )



HARIAN MERAPI - Terdakwa Agus Alfandi warga Piyungan Bantul divonis 10 bulan penjara potong massa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa Eko Sunarno SH yang sebelumnya menuntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam perkara ini Terdakwa terbukti melakukan penggelapan sertifikat milik almarhum Surahman sebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Baca Juga: Keisuke Honda Kenalkan Format Sepak Bola 4v4, Kembangkan Bakat Anak-anak Muda Indonesia

"Atas putusan yang dijatuhkan, kami mewakili klien kami menyatakan pikir-pikir," ujar tim penasihat hukum terdakwa, Riskiillah Wisnu Mulia SH MH didampingi, Topan Agil Pamungkas SH, dan Paralegal Fayu Karmila SH kepada wartawan, kemarin.

Dalam perkara ini, Terdakwa dimintai tolong Mimba Rahmanta Putra (terpisah) untuk menyimpan 5 buah sertifikat atas nama almarhum Surahman.

Hal ini dilakukan karena Mimba mendapat intimidasi preman-preman suruhan dari orang yang mengaku ahli waris.

Sebelumnya pasangan almarhum Surahman dan Sri Nurhayati mempunyai tiga orang anak 2 di antarnya meninggal dunia hanya tinggal Mimba.

Sebagai bukti penitipan sertifikat, terdakwa dan Mimba membuat Surat Penitipan Sertifikat tertanggal 20 Agustus 2021 yang berisi, Mimba menitipkan 5 sertifikat atas nama almarhum Surahman yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

Baca Juga: Titik Panas Kawah Gunung Tangkuban Parahu Tak Tunjukkan Perluasan, Potensi Erupsi Freatik Tetap Ada

Selama ini tidak ada unsur paksaan dari agar 5 sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan tidak ada niat untuk menguasai 5 sertifikat maupun 5 bidang tanah tersebut.

Selanjutnya Mimba yang mendapatkan Kuasa Penuh secara tertulis dari Muhammad Indra Kurniawan atau anak dari kakaknya yang sudah meninggal.

Kuasa tersebut berisi memberikan kuasa penuh kepada Mimba untuk melakukan segala tindakan hukum terkait pengurusan pembagian warisan sekaligus menyelesaikan kewajiban-kewajiban pewaris.

Selama Terdakwa menyimpan 5 buah sertifikat tidak ada usaha atau niat untuk mengalihkan, menjual maupun membalik nama sertifikat tersebut.

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi penuntut umum bahwa sampai dengan saat ini 5 buah sertifikat masih atas nama almarhum Surahman.

Baca Juga: Profil Akira Higashiyama, Pelatih Timnas Putri U-19 yang Baru Ditunjuk PSSI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X