Buru pemasok sabu, Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkotika jaringan Jawa-Jakarta

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 16:45 WIB
 Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat pemusnahan barang bukti narkotika. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat pemusnahan barang bukti narkotika. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Tersangka YP dijerat Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya
dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X