HARIAN MERAPI - Ketua Komisi D DPRD DIY RB. Dwi Wahyu B menanggapi rencana Pemkot Yogyakarta dalam penambahan ruang khusus merokok atau smoking area di kawasan Jalan Malioboro.
Menurutnya, soal pelanggaran kawasan tanpa rokok (KTR) di Yogyakarta, Pemkot tidak bisa memutuskan sepihak.
Tapi harus dibicarakan dengan Pemprov DIY, agar semua bisa berjalan sesuai yang diinginkan bersama.
Persoalannya tidak sekadar menambah KTR di kawasan Malioboro. Tetapi sebelum melakukan itu, sebaiknya yang harus dilakukan adalah Pemkot dan DIY harus duduk bersama dan berdiskusi tentang tata ruang.
"Ketika ada pelanggaran kawasan tanpa rokok untuk menambah KTR di Kota Yogyakarta sangat sulit. Harus diingat bahwa Kota Yogyakarta itu hanya 32,8 km²," beber Dwi, dalam keterangan persnya.
Dengan demikian yang harus dilakukan pertama tadi adalah diskusi atau koordinasi tata ruang antara kota dan DIY.
"Untuk apa? Untuk menata kawasan untuk merokok. Karena KTR juga kawasan pariwisata," jelasnya.
Baca Juga: Berikan Fasilitas Kredit Kepada PELNI, BRI Perkuat Ekosistem Maritim
"Kita itu sedang gencar-gencarnya membuat KTR, tetapi tidak dibarengi dengan penyediaan tempat merokok. Jadi ketika ada KTR, harus ada tempat untuk merokok," katanya.
Maka tata ruang ini, harus dibicarakan dan dikoordinasikan antara Pemkot, Kabupaten, dan Propinsi DIY.
Agar semua bisa berjalan dengan baik dan terarah tujuannya, juga perlu koordinasi serta kolaborasi dengan pihak industri rokok.
Baca Juga: Sebanyak 15 orang ditemukan meninggal dunia akibat banjir bandang di Pegunungan Arfak
"Di sana ada CSR. Terus yang kedua, bisa juga dengan bagi hasil cukai sebesar 40 persen. Nah, kita ambil yang masuk di Dinas Kesehatan. Begitu," pungkasnya. *