HARIAN MERAPI - Walikota Salatiga Robby Hernawan memberikan jawaban dan penjelasan mengenai 4 pertanyaan yang diajukan DPRD Salatiga dalam rapat paripurna hak interpelasi.
Empat pertanyaan pada rapat paripurna hak interpelasi di DPRD Salatiga, yakni terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi.
Kemudian, rencana pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencana kuota tenaga harian lepas (THL) dan kebijakan tarif sementara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD secara sepihak.
Walikota Salatiga Robby Hernawan menyatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 146 ayat (1) bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen.
Saat ini belanja pegawai mencapai Rp450 miliar atau setara dengan 40 persen dari APBD Salatiga yang berarti melampaui batas proporsional yang ditentukan regulasi.
Merujuk Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, persentase belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen, maka Pemerintah Daerah mewajibkan melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai tersebut paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diundangkannya.
Terkait hal ini, diperlukan konversi pekerjaan terhadap THL dengan melakukan penjajakan dengan pihak swasta agar tingkat penurunan tidak bertambah.
Baca Juga: Sidang gugatan Lisa Mariana ditunda, kuasa hukum Ridwan Kamil minta pengunduran jadwal
“Pemerintah Kota Salatiga masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait permasalahan bagi non ASN yang tidak terdata pada pangkalan database BKN," katanya.
Sedangkan pernyataan dirinya pada beberapa media online menurut Robby, merupakan antisipasi apabila Pemerintah Pusat menghapus/menghentikan THL, sehingga solusinya adalah dengan menyampaikan ke PT. SCI ataupun perusahaan swasta lainnya yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Terkait rencana transfer pedagang Pasar Pagi Salatiga, Robby menjawab bahwa pada amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan menyebutkan, pembangunan pasar rakyat diwajibkan memenuhi kriteria tertentu untuk menjamin fungsi dan kelayakan sarana perdagangan.
Baca Juga: Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
Menurutnya, kondisi Pasar Pagi Salatiga merupakan pasar tradisional yang beroperasi setiap hari mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.30 WIB sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2018.