Antisipasi penyunatan santunan kematian, Dinsos gandeng Kejari Sukoharjo

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 15:45 WIB
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan santunan kematian tahap I tahun 2025 (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan santunan kematian tahap I tahun 2025 (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait penyaluran bantuan dalam program santunan kematian. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya potongan atau penyunatan dana bantuan.

Kepala Dinsos Sukoharjo Suparmin, Kamis (24/4/2025) mengatakan, selama ini muncul banyak kabar menyebutkan dana bantuan santunan kematian sebesar Rp 3 juta untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia disunat atau dipotong.

Santunan kematian merupakan program unggulan daerah yang sudah dijalankan Pemkab Sukoharjo sejak lama dengan sasaran warga miskin.

Meski muncul banyak kabar kasus penyunatan santunan kematian, namun belum ada warga yang melapor. Karena itu, informasi yang ada di masyarakat hanya sekedar isu saja.

Namun demikian, Dinsos Sukoharjo tetap menindaklanjuti serius dengan melakukan langkah antisipasi kasus tersebut terulang dikemudian hari.

Baca Juga: Menkomdigi ingatkan pentingnya lindungi anak-anak di ruang digital, begini strateginya

"Selama ini memang selalu muncul isu penyunatan santunan kematian berupa pemotongan dana bantuan. Kabar tersebut sering muncul setelah proses penyaluran santunan kematian selesai.

Padahal sejak awal sudah ditegaskan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bahwa santunan kematian diberikan utuh kepada penerima sebesar Rp 3 juta tanpa potongan," ujarnya.

Dinsos Sukoharjo sebelum pelaksanan penyaluran santunan kematian sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada ahli waris warga penerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa santunan kematian diberikan secara utuh Rp 3 juta kepada masing-masing penerima.

Dinsos Sukoharjo sebagai bentuk penegakan aturan dan antisipasi terjadinya kasus penyunatan santunan kematian maka melibatkan Kejari Sukoharjo. Keterlibatan penegak hukum tersebut sangat penting.

Baca Juga: Wanita single partner tetap disarankan skrining HPV, ini manfaatnya menurut dokter

"Kasus penyimpangan penyunatan santunan kematian maka nanti akan ditangani oleh penyidik Kejari Sukoharjo," lanjutnya.

Suparmin menegaskan, keterlibatan Kejari Sukoharjo agar program Bupati Sukoharjo yang sudah berjalan selama ini tepat sasaran. Artinya sesuai besaran yang ditetapkan Rp 3 juta diterima utuh warga.

"Sesuai aturannya santunan kematian Rp 3 juta setiap ahli waris atau warga penerima diterima utuh tanpa potongan," lanjutnya.

Dinsos Sukoharjo juga sudah meminta kepada petugas yang terlibat dalam proses penyaluran santunan kematian tidak melakukan pelanggaran pemotongan dana bantuan. Sebab santunan kematian diberikan dengan sasaran warga miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X