Bupati Sukoharjo cek langsung buruh datangi perusahaan untuk pantau pembayaran THR

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR.  (Dok. Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025.

SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Di sisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.

Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024 paling lambat H-7 Lebaran. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.

"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja.

Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X