Bupati Sukoharjo cek langsung buruh datangi perusahaan untuk pantau pembayaran THR

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR.  (Dok. Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau pembayaran THR. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Keterlibatan bupati dan jajaran Pemkab Sukoharjo dalam pemantauan tersebut sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja.

Sebab THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pihak perusahaan sudah membayar THR pada buruh dan sampai saat ini juga belum menemukan adanya pelanggaran. Apabila ada maka buruh bisa melapor ke posko pengaduan," ujarnya.

Baca Juga: Kecerahan Hidup Bernegara

Disperinaker Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo. Posko akan dibuka hingga sepuluh hari setelah Lebaran.

Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja. Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website.

"Sudah ada posko yang dibuka. Apabila nanti buruh atau masyarakat menemukan pelanggaran pembayaran THR maka bisa datang dan melapor disana. Kami juga menambah pelayanan online dengan maksud mempermudah dan mempercepat proses pengaduan dari buruh atau masyarakat," lanjutnya.

Dibukanya posko pengaduan baik tatap muka di kantor dan layanan online diharapkan Disperinaker Sukoharjo lebih transparan. Sebab semua proses pembayaran THR dari perusahaan ke buruh menjadi mudah terpantau.

Baca Juga: Kabar gembira bagi para pemudik, bisa bayar tol pakai BRIZZI! Perjalanan mudik menjadi lebih nyaman

"Apabila ada pelanggaran maka bisa langsung dilaporkan dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo sendiri saat ini mulai melakukan pemantauan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2025. Kegiatan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan dari pengusaha kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

"Secara garis beras THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan. Sedangkan bagi buruh THR merupakan hak yang haru diterima. Sudah ada dasar hukumnya dan kami mulai melakukan pemantauan," lanjutnya.

Sumarno mengatakan, dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai aturan THR yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: 96 Supeltas Salatiga, bantu pengaturan arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H, boleh padat asal jangan macet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X