Menyejukkan jelang Lebaran, 1.557 pegawai non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar terima rapelan penyesuaian honor

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 12:46 WIB
Penyerahan rapelan penyesuaian honor secara simbolis  (Foto: Abdul Alim)
Penyerahan rapelan penyesuaian honor secara simbolis (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Hal yang menyekukkan jelang Lebaran tahun ini. Betapa tidak, tercatat 1.557 tenaga pendidikan dan guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar menerima rapelan uang jasa pengabdian bulan Januari-Februari 2025.

Besarannya lebih banyak berkat penyesuaian honor.  Sebelumnya, mereka menerima honor mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Dalam penyesuaian ini, guru non ASN dan tenaga kependidikan menerima lebih dari Rp1 juta per bulan.

Anggaran penyesuaian honor mereka bersumber APBD 2025 senilai Rp27,5 miliar. Ini dihitung dari pembayaran perbulan Rp2,3 miliar per bulan. Sasarannya pegawai Disdikbud dan Korwil, TK dan SD serta SMP.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta NgabubuRIDE Seru Bersama New Honda PCX160

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Agam Bintoro mengatakan besaran penyesuaian honor berlainan tergantung lama mengabdi dan latar belakang pendidikan.

Dalam penyerahan secara simbolis, ada honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun memperoleh penyesuaian honor Rp2.054.40 per bulan.

Ia dari guru non ASN K2. Kemudian mengabdi lebih dari 3 tahun jenjang S1/D4 berhak honor Rp1,6 juta per bulan dan guru non ASN jenjang S1/D4 masa kerja 1-3 tahun berhak honor Rp1,440 juta per bulan. 

"Ini menjadi pemantik semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraannya. Mereka yang menerima pennyesuaian honor itu dari jenjang TK sampai SMP," katanya. 

Sebagian dari mereka ada yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun terdampak penundaan pelantikan. Sebagian lain tidak lolos seleksi PPPK dan K2 tidak masuk data base. 

Baca Juga: Kakek 85 Tahun Warga Tepus Gunungkidul Ditemukan Tewas di Ladang

"Penyesuaian honor ini ditanggung APBD. Namun jika pada saatnya SK PPPK sudah turun, harus langsung melaporkan supaya pemberian honor non ASN ini distop," katanya. 

Septisarah, Guru SMPN 1 Kerjo mengatakan dirinya bekerja sebagai honorer selama dua tahun lebih. Semula, ia menerima honor Rp400 ribu perbulan. 

"Dengan penyesuaian honor ini menjadi Rp1,440 juta. Alhamdulilah buat persiapan berlebaran," katanya. 

Honor diterima via transfer Bank Jateng ke rekening penerima. 

Baca Juga: Ini bahayanya bila tubuh kekurangan Omega-3, ikuti saran ahli gizi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X