Tunggu investor masuk, buruh PT Sritex terdampak PHK resah berharap dipekerjakan kembali

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 04:02 WIB
Ilustrasi buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit.   (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Ilustrasi buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

"Kurator masih mempelajari surat resmi penawaran dari ketiga investor. Kami belum mengetahui investor tersebut bergerak dibidang apa usahanya. Nanti setelah selesai akan kami sampaikan lagi informasinya," lanjutnya.

Kurator merespon positif pengajuan resmi pengawasan pengelolaan PT Sritex oleh ketiga investor. Sebab hal ini akan menjadi salah satu jaminan keberlangsungan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan kepada kreditur.

Apabila tidak ada investor dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru terhadap pengelolaan aset PT Sritex bisa menjadi mangkrak.

"Sebelum nanti dikelola oleh pihak investor maka harus disepakati dulu pengelolaanya. Termasuk nilai asetnya," lanjutnya.

Denny menambahakan, keberadaan industri sangat penting dalam mendukung perekonomian baik daerah dan masyarakat sekitar. Salah satunya terkait serapan tenaga kerja yang melibatkan ribuan orang.

Hal ini berdampak pada peningkatan ekonomi pekerja dimana mereka bisa mendapatkan gaji untuk menghidupi keluarga.

Industri juga mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar dengan keberadaan usaha seperti warung makan, kos, tempat parkir dan lainnya. Perekonomian masyarakat akan terangkat dengan keberadaan banyak pekerja yang bekerja di industri. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X