Tim kurator penuhi hak buruh terdampak PHK PT Sritex

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 18:55 WIB
Buruh PT Sritex ikuti pendataan pencairan Tunjangan Hari Tua.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Buruh PT Sritex ikuti pendataan pencairan Tunjangan Hari Tua. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Tim Kurator total mengeluarkan gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 sebesar Rp 35.031.851.762. Pembayaran dilakukan untuk memenuhi hak karyawan.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit dalam hal ini PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini dinyatakan pailit.

Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Senin (10/3/2025) mengatakan, total karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 PT Sritex 8.504 orang, PT Primayudha 961 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex 104 orang.

Bahwa sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 sampai dengan 26 Februari 2025 tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT Sritex telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen PT Sritex.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persis Solo, laga menuju zona aman

Hal ini berakibat bahwa karyawan tersebut kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tidak terakses informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangonnya kepada tim Kurator.

Sejak 31 Januari 2025 tim Kurator telah membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 21.115.467.321. Kemudian tim Kurator juga membayarkan gaji karyawan pada periode 14 Februari 2025 sebesar Rp 8.618.113.200 dan pembayaran kewajiban BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.129.042.057 serta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.129.229.184.

"Sehingga total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 sejumlah Rp 35.031.851.762," ujarnya.

Tim Kurator berkomitmen untuk membayar gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025.

Baca Juga: BRI Group berbagi 100.000 paket sembako di bulan Ramadan guna memperkuat ketahanan sosial masyarakat

Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 orang karyawan PT Sritex dengan nilai Rp 23.145.825.300 untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manejemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret.

Untuk seluruh karyawan PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex yahh telah di PHK, tim Kurator mengalokasikan gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa hak cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 sejumlah Rp 7.091.536.350 yang telah dibayarkan pada 4 sampai 6 Maret 2025.

"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," lanjutnya.

Denny menambahakan, bahwa tim Kurator memiliki pertimbangan melakukan PHK pada 26 Februari 2025. Pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan.

Baca Juga: Kasus pengurangan takaran MinyaKita, Mentan: Satu kata, tindak tegas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X