HARIAN MERAPI - Ribuan buruh PT Sritex dikabarkan menerima formulir pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas kabar tersebut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo langsung melakukan kroscek dan PHK merupakan kewenangan kurator
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Kamis (27/2) mengatakan, buruh PT Sritex menerima formulir PHK sepenuhnya merupakan kewenangan kurator. Sebab kondisi PT Sritex sendiri sekarang sedang dihadapkan dengan masalah pailit.
Disperinaker Sukoharjo terkait kabar tersebut langsung melakukan kroscek dan koordinasi dengan pihak serikat buruh dan manajemen PT Sritex. Nantinya apabila diketahui formulir PHK yang diterima buruh tersebut benar, maka harus dilakukan sesuai aturan berlaku. Artinya buruh apabila terkena PHK maka berhak mendapatkan hak dari pihak perusahaan.
Baca Juga: Kades Kohod dan staf dinyatakan sebagai pelaku pagar laut Tangerang
"Hak buruh harus terpenuhi apabila ada PHK. Terlebih lagi itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo sebagai antisipasi terjadi PHK massal sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada buruh PT Sritex. Hal itu terkait dengan peluang lowongan kerja di industri lain di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Beberapa pihak perusahan bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Disperinaker Sukoharjo. Sebab perusahaan tersebut membutuhkan tambahan pekerja baru. Tambahan tersebut bisa didapat dari buruh PT Sritex apabila sampai terjadi PHK.
Baca Juga: Predator Sampah Kreasi Mbah Sedeng Warga Tawangmangu Karanganyar Rampungkan Problem Limbah Desa
"Ada perusahaan yang membutuhkan tambahan pekerja baru dengan jumlah banyak mulai ratusan hingga seribuan orang," lanjutnya.
Sumarno menegaskan, Disperinaker Sukoharjo sudah berusaha penuh membantu keberlangsungan nasib buruh PT Sritex di mana saat ini pihak perusahan sedang bermasalah dengan pailit. Selain memperjuangkan hak buruh seperti gaji, tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan, Disperinaker Sukoharjo juga berusaha menyalurkan para buruh PT Sritex apabila terkena PHK mendapat pekerjaan baru ke perusahaan lain.
Sumarno mengatakan, pada tahun 2025 ini Disperinaker Sukoharjo gerak cepat dengan menjalin komunikasi melibatkan industri dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendataan dan pemantauan usaha dan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja.
Baca Juga: Liga 3 Indonesia Musim Depan Diikuti 24 Klub
Disperinaker Sukoharjo juga melakukan pendataan dan pemantauan untuk memfasilitasi masyarakat. Sebab angka angkatan kerja di Kabupaten Sukoharjo setiap tahun cukup besar mencapai 400 ribu orang. Angka tersebut nantinya akan bertambah banyak apabila ada pekerja yang mengalami masalah seperti dirumahkan atau terkena PHK.
Hasil komunikasi Disperinaker Sukoharjo dengan pelaku usaha dan industri diketahui saat ini pada awal tahun 2025 ada ribuan lowongan kerja. Jumlah lowongan kerja paling banyak terdapat di pelaku industri.
"Seperti industri plastik, tekstil, rokok, sepatu dan mebel saat ini masih membutuhkan tambahan tenaga kerja baru. Artinya membuka ribuan lowongan kerja," lanjutnya.