Kades Kohod dan staf dinyatakan sebagai pelaku pagar laut Tangerang

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 21:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025).  (ANTARA/Harianto )
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Harianto )

HARIAN MERAPI - Kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu dikemukakn Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggonoyang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.

"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Hardjuno Wiwoho Ingatkan Skandal Korupsi di Pertamina Jangan Sampai Terjadi di Danantara

Trenggono mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, Trenggono enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.

Sementara itu, ketika awak media menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

Baca Juga: Wahyudi Hamisi Pulih, Pieter Huistra Semringah

Dia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Trenggono.

Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

Baca Juga: Berhasil bawa PSIM juara Liga 2, Rafinha belum pastikan masa depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X