"Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada gangguan Kamtibmas atau premanisme di lingkungannya. Laporan baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau langsung ke Polres," lanjutnya.
Polres Sukoharjo juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo terkait praktik premanisme berkedok parkir liar.
Dishub Sukoharjo diminta melakukan pendataan dan penempatan petugas parkir resmi dengan dilengkapi identitas dan penyesuaian tarif sesuai aturan. Sosialisasi terkait tarif parkir juga harus dilakukan agar masyarakat lebih paham. (*)