Hasil pemeriksaan diketahui untuk Desa Sanggung Kecamatan Gatak diduga ada pemalsuan tandatangan kepala desa oleh oknum perangkat desa.
"Oknum perangkat desa di Desa Sanggung Kecamatan itu masih dalam pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga bulan oknum perangkat desa melakukan pengambilan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa untuk kebutuhan pribadi," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo saat ini sedang memintakan penghitungan nilai kerugian negara melalui auditor. Hal ini penting untuk memastikan angka dana desa yang diselewengkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Kejari Sukoharjo masih melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa dimana tahapan penyelidikan sudah dilakukan di tahun 2024 lalu dan dilanjutkan tahun 2025 naik menjadi tahap penyidikan untuk perkara di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak.
Penyidik telah melaksanakan tahapan pemeriksaan dengan meminta keterangan kepala desa, perangkat desa dan bendahara desa. Selain itu juga mendasari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum pelaku.
"Penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Gatak masih dilanjutkan tahun 2025 ini dan sudah masuk penyidikan," ujarnya.
*