Kasus dugaan korupsi dana desa di Godog dan Sanggung kini ditangani Kejari Sukoharjo

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:30 WIB
Kejari Sukoharjo tangani dugaan korupsi dana desa di Godog, Polokarto dan Sanggung, Gatak. (Foto Wahyu imam ibadi)
Kejari Sukoharjo tangani dugaan korupsi dana desa di Godog, Polokarto dan Sanggung, Gatak. (Foto Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di dua desa yakni Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak.

Kasus tersebut muncul setelah ada laporan masyarakat dana desa ratusan juga diselewengkan oknum perangkat desa. Saat ini tahapan kasus tersebut sudah masuk penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Sabtu (15/2/2025) mengatakan, pada tahun 2024 lalu masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak. Kejari Sukoharjo selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan.

Baca Juga: Ramadhan hampir tiba, inilahl lima aplikasi penunjang ibadah yang bisa dimanfaatkan

Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak kemudian dilanjutkan di tahun 2025 ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari Sukoharjo akhirnya menaikan status menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per 15 Februari 2025.

Bekti menjelaskan, untuk kasus di Desa Godog Kecamatan Polokarto ada laporan masyarakat dimana terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 380 juta. Kejari Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan meminta keterangan saksi dan pengumpulan data.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan untuk dua perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Godog Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung Kecamatan Gatak," ujarnya.

Baca Juga: 2 Sepeda Motor Bertabrakan dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Semin Gunungkidul, 4 Orang Masuk Rumah Sakit

Kejari Sukoharjo berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan memperkirakan dugaan korupsi dana desa di Desa Sanggung Kecamatan Gatak sebesar Rp 460 juta.

"Sudah kami mintai keterangan beberapa orang seperti kepala desa, perangkat desa dan bendahara desa baik di Desa Godog Kecamatan Polokarto maupun Desa Sanggung Kecamatan Gatak," lanjutnya.

Bahkan untuk Desa Godog Kecamatan Polokarto pihak Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkat desa.

"Untuk kasus di Desa Sanggung Kecamatan Gatak modusnya sama seperti di Desa Krajan Kecamatan Weru beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi dana desa dilakukan oknum perangkat desa dengan mengambil dana desa dari rekening tanpa sepengetahuan kepala desa," lanjutnya.

Baca Juga: Setelah gugatan praperadilan kandas, KPK akan jadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X