HARIAN MERAPI - Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan Penambangan di wilayah Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul berbuntut.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan tersangka Suh mantan Lurah Desa Sampang kini jumlah tersangka kasus penyalahgunaan TKD bertambah satu orang.
Kejari Gunungkidul menetapkan tersangja baru yakni THR selaku pimpinan sebuah perusahaan yang diduga berperan dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut.
"Tersangka THR diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana SH Rabu (12/2/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen dan mengumpulkan barang bukti dugaan adanya penyalahgunaan TKD di Sampang dengan menimbulkan kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan adanya transfer dana dari perusahaan kepada salah satu tersangka dari aktifitas penambangan TKD ilegal ini mencapai Rp 506 juta.
"TKD ini digunakan untuk pengurukan proyek jalan tol Yogya - Solo pada tahun 2022 lalu," imbuhnya.
Baca Juga: KPK bantah intimidasi Agustiani Tio terkait kasus Hasto, ini bantahannya
Sebagaimana diberitakan bahwa kegiatan penambangan di wilayah Kalurahan Sampang, Gedangsari melibatkan sebuah perusahaan.
Dari pencocokan data dalam dokumen diketahui bahwa luas lahan TKD realisasi pemanfaatan lahan jauh dari yang dilaporkan sehingga melebihi luas dari ketentuan semula.
Luas lahan TKD yang diurug untuk akses jalan alat berat mencapai 700 meter persegi.
Baca Juga: Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Namun, dari hasil peninjauan, luas yang diurug mencapai 2.000 meter persegi.