Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa harga gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.
Kelompok yang Dilarang Menggunakan Elpiji 3 Kg
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, beberapa kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Berikut daftar kelompok usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:
1. Restoran – Usaha kuliner berskala besar wajib menggunakan LPG non-subsidi.
2. Hotel – Semua jenis hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
3. Usaha Peternakan – Hanya peternakan yang masuk dalam program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
4. Usaha Pertanian – Usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg.
6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry) – Pemilik bisnis laundry skala komersial tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
8. Usaha Batik – Pengrajin batik juga termasuk dalam daftar usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Larangan ASN di Solo
Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.